Soal Kemasan Polos Rokok Dkk, Ini Kata Kemenperin

Rully Ramli
Kemasan rokok polos. (Foto: Yahoo News)

Soal kemasan, Djati menilai, desain bungkus rokok sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 di mana produsen harus memasukkan komposisi peringatan gambar berbahaya minimal 40 persen. Aturan ini dinilainya sudah mencukupi.

Untuk kemasan polos, menurut Djati, dampaknya bakal sangat signifikan bagi industri. Dia enggan berspekulasi mengenai dampaknya dan memastikan bahwa kajian mendalam akan dilakukan jika aturan itu perlu diterapkan di Indonesia.

"Dampaknya tidak hanya ke sektor ekonomi, tapi juga ke sektor lain," kata dia.

Kemenperin mengaku sudah diajak beraudiensi Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP 109/2012. Namun, Kemenperin menilai revisi aturan itu tidak perlu dilakukan karena IHT tengah menghadapi tantangan berupa kenaikan cukai rokok hingga 23 persen pada tahun depan.

"Mungkin bukan saat yang tepat kita mengubah PP 109, karena dampaknya bisa kemana-mana," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Rusia Gandeng RI Kerja Sama Sektor Industri, Jajaki Teknologi Drone hingga Robot Bawah Air

2 bulan lalu

Era LCEV, Pemerintah Dorong Mazda Produksi Mobil Hybrid dan Listrik di Indonesia

3 bulan lalu

Gaikindo Minta Insentif Tak Hanya untuk Mobil Listrik, Bensin dan Hybrid juga Diberikan

3 bulan lalu

Riset Johns Hopkins Ungkap Rokok Elektrik di Indonesia Masih Ramah Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal