"Yang penting kan enggak melakukan tindakan korupsi dan sebagainya. Soal lain-lain, ya mereka atur saja masing-masing," ucap Arya.
Sementara itu, BUMN yang telah menerbitkan SE larangan pegawai pamer kemewahan, di antaranya PT PLN (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero). Jajaran BUMN dilarang memperlihatkan kemewahan atau sikap gaya hidup berlebihan karena dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
"SE berisi imbauan tersebut bertujuan mengingatkan kembali internal Pelindo pentingnya menjaga nama baik dan citra perusahaan, termasuk bijak dalam menggunakan sosial media," kata Group Head Sekretariat Perusahaan Pelindo, Ali Mulyono.