Menanggapi pernyataan itu, Taufiqulhadi menegaskan, dalam proses transaksi tersebut pihak penjual tidak memiliki sertifikasi atau dokumen lain yang menegaskan jika lahan tersebut adalah secara sah milik penjual.
"Dari awal mereka mengetahui tidak ada surat, tidak ada bukti apapun, mereka beli juga itu sudah salah. Ini sama saja mereka membeli barang ilegal," kata dia.
Atas kasus ini, FPI sebagai pembeli yang diberikan somasi sudah tepat dan benar karena mereka menyadari tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual.
Diketahui, Manajemen PTPN VIII mengajukan surat somasi kepada pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Surat itu juga diberikan kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor yang menjadi lahan PTPN VIII.
"Dengan ini kami sampaikan PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor, dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di area sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning