JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan tanggapan terkait pelepasan lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ini harus melalui persetujuan Menteri BUMN.
Juru bicara ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pelepasan lahan tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja. Tidak dapat dilakukan sepihak. Mengingat lahan itu masih berstatus aset negara. Artinya, kepemilikan lahan oleh masyarakat harus diikuti pelepasan dari negara, dalam hal ini adalah Menteri BUMN.
"Pelepasan tanah itu tidak bisa serta-merta dan sepihak. Penguasaan tanah oleh masyarakat harus ada pelepasan dulu dari menteri BUMN," ujar Taufiqulhadi saat dikonfirmasi Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Lahan tersebut saat ini dikelola oleh Front Pembela Islam (FPI) dengan membangun Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. Di mana, FPI melalui kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti atas kepemilikan aset negara tersebut. Bukti itu diperoleh melalui transaksi jual beli antara FPI dengan penjual (warga).
"Bahwa atas bukti-bukti jual beli antara klien kami dengan pengelola dan pemilik juga sudah sangat lengkap dan diketahui oleh perangkat Desa, baik RT, RW setempat yang kemudian terhadap surat tersebut telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Gubernur Jawa Barat, sehingga legal standing klien kami dalam menempati dan mengusahakan atas lahan tersebut tidak dengan cara melawan hukum," kata Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.