Soal Perpres Mobil Listrik, Presiden Jokowi: Sudah Saya Tandatangani

Antara
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani aturan mobil listrik. Payung hukum ini sudah dinanti oleh para pelaku industri otomotif di Tanah Air.

"Sudah, sudah. Sudah saya tandatangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan, keputusannya untuk meneken aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu demi mendorong perusahaan otomotif mempersiapkan mobil listrik.

Dia optimistis industri mobil listrik di Indonesia bakal berkembang pesat. Pasalnya, bahan baku baterai mobil listrik melimpah di dalam negeri.

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," tutur Presiden.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Niaga
15 jam lalu

Wow! Investasi di Sektor Kendaraan Listrik Tembus Rp36 Triliun

Mobil
16 jam lalu

Tambah Amunisi, BAIC Siap Luncurkan Mobil Listrik Arcfox T1

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo cs Ingin Ajukan 22 Saksi-Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Siapa saja?

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Ungkap Sejumlah Tokoh bakal Gabung PSI: Semakin Banyak Perbedaan, Hati-Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal