Soal Perpres Mobil Listrik, Presiden Jokowi: Sudah Saya Tandatangani

Antara
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani aturan mobil listrik. Payung hukum ini sudah dinanti oleh para pelaku industri otomotif di Tanah Air.

"Sudah, sudah. Sudah saya tandatangani Senin (5/8/2019) pagi," kata Presiden di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan, keputusannya untuk meneken aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu demi mendorong perusahaan otomotif mempersiapkan mobil listrik.

Dia optimistis industri mobil listrik di Indonesia bakal berkembang pesat. Pasalnya, bahan baku baterai mobil listrik melimpah di dalam negeri.

"Bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita, sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif, karena bahan-bahan ada di sini," tutur Presiden.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Intip Fitur Unik Chery Q, Bisa Parkir Otomatis hingga Speaker Eksternal

2 hari lalu

Pabrikan Otomotif Minta Insentif Lebih Adil, Tak Hanya untuk Mobil Listrik

3 hari lalu

Viral Mobil Listrik Hantam Kaca Gedung di SCBD, Kasus Berakhir Damai

4 hari lalu

Jaecoo Bakal Luncurkan Mobil Bisa Parkir Sendiri Tanpa Pengemudi di GIIAS 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal