"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secar masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," tuturnya.
Sebelumnya, Heru mengaku kaget tanggungan 3 persen yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Sebab, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak tanggal 20 Mei 2020 lalu.
"Kita pahami bahwa akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera cukup heboh. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Jadi ini hal yang sangat mengejutkan terus terang bagi kami. Terus terang kita kaget, respons khalayak luar biasa," ucap dia.
Heru menjelaskan, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.
"Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25 2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid, adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3 persen tadi, karena kita restatement ulang itu jadi heboh," kata Heru.