BP Tapera Ungkap Kabar Terbaru Iuran Wajib ke Pekerja Swasta, Tinggal Tunggu Peraturan Menteri

Iqbal Dwi Purnama
kabar terbaru iuran wajib BP Tapers untuk karyawan swasta (Foto: Arif Julianto/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id  - Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma mengungkapkan kabar terbaru wacana iuran wajib untuk pekerja swasta. Menurutnya, hal itu tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terbit.

Sid menjelaskan hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen," ucap dia usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera masih dibahas pemerintah pusat. Namun demikian, ia tidak merinci target terbitnya aturan tersebut.

"Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditungu sekarang," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Respons BP Tapera soal Putusan MK Tak Wajibkan Pekerja Swasta Jadi Peserta 

Nasional
31 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Putuskan Pekerja Tak Wajib Ikut Program Tapera 

Health
4 bulan lalu

7 Makanan Sehat Pengganti Soda dan Permen untuk Gaya Hidup Lebih Sehat

Nasional
5 bulan lalu

Tertinggi Sepanjang Sejarah! Kuota Rumah Subsidi FLPP Naik Jadi 350.000 Unit di 2025 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal