Soal Surat Pemberhentian Ahok, Stafsus Erick: Nanti Diterbitkan, Mau Kampanye Silakan

Suparjo Ramalan
Ahok mengundurkan diri dari Komisaris Utama Pertamina. Stafsus Erick jelaskan terkait surat pemberhentian Ahok yang belum keluar (ist)

JAKARTA, iNews.id -  Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah adanya penahanan surat pemberhentian untuk eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bantahan itu menyusul pernyataan Ahok yang menyebut surat pengunduran diri belum direspons Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan, surat pemberhentian bagi eks Dewan Komisaris BUMN akan diterbitkan pihaknya. Dia pun membantah adanya penahanan soal surat tersebut.

Arya juga mempersilakan agar Ahok ikut berkampanye, karena sudah tidak terikat dengan regulasi atau aturan yang dibuat Kementerian BUMN perihal direksi dan komisaris dilarang berkampanye. 

“Dan sama yang lain juga proses untuk surat dari Pak Erick nanti diterbitkan, jadi nggak ada yang spesial bahwa ngak ada Pak Ahok ditahan, ngak ada urusan semua juga sama, silakan saja Pak Ahok mau kampanye silakan, prosesnya surat sama yang lain ya, nanti kan keluar juga,” kata Arya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/2/2024). 

“Jadi kalau Pak Ahok mau kampanye silakan saja, ngak ada masalah, jangan dibuat ribet dan nggak ada yang spesial, buat semua sama saja komposisinya,” tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Erick Thohir Belum Pastikan Maju Lagi Jadi Ketum PSSI, Tunggu Restu Pemerintah dan FIFA

13 jam lalu

Erick Thohir Umumkan Jadwal Baru Pemilihan Ketum PSSI, Mundur ke Juli 2027

15 jam lalu

Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Tampil di Piala Dunia 2030

3 hari lalu

IFG Percepat Konsolidasi Holding BUMN Asuransi di Ekosistem Danantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal