Menurutnya, biasanya surat-menyurat PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait penyelidikan entitas, jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan. Sejak 2009 surat kompilasi tersebut kata Sri Mulyani di luar pakem yang ada.
"Sampai tanggal 9 Maret 2023 saya mendapatkan surat belum ada angkanya, sehingga saya menyampaikan belum bisa memberikan pandangan," ucapnya.
Pada 13 Maret 2023, PPATK menyampaikan surat kedua yakni seluruh daftar surat yang sudah dikirimkan PPATK kepada berbagai instansi dengan 300 surat daftarnya dengan nilai transaksi Rp349 triliun.
"Surat yang seperti ini belum pernah kami terima. Ini dua surat berturut-turut, surat pertama daftar surat tanpa angka, dan ada daftar surat ada angkanya. Artinya format surat yang Kepala PPATK menyampaikan kepada kami dalam bentuk rekap tidak atau belum pernah terjadi," katanya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, setidaknya ada 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal bernilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.