Soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Sri Mulyani Ngaku Baru Pertama Kali Terima Kumpulan Surat PPATK

Carlos Roy Fajarta
Menkeu Sri Mulyani menyebut, pihaknya baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: Antara)

Menurutnya, biasanya surat-menyurat PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait penyelidikan entitas, jadi tidak pernah melakukan kompilasi secara keseluruhan. Sejak 2009 surat kompilasi tersebut kata Sri Mulyani di luar pakem yang ada.

"Sampai tanggal 9 Maret 2023 saya mendapatkan surat belum ada angkanya, sehingga saya menyampaikan belum bisa memberikan pandangan," ucapnya.

Pada 13 Maret 2023, PPATK menyampaikan surat kedua yakni seluruh daftar surat yang sudah dikirimkan PPATK kepada berbagai instansi dengan 300 surat daftarnya dengan nilai transaksi Rp349 triliun.

"Surat yang seperti ini belum pernah kami terima. Ini dua surat berturut-turut, surat pertama daftar surat tanpa angka, dan ada daftar surat ada angkanya. Artinya format surat yang Kepala PPATK menyampaikan kepada kami dalam bentuk rekap tidak atau belum pernah terjadi," katanya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, setidaknya ada 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal bernilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Cak Imin Singgung Banjir dan Longsor Sumatera, Minta Raja Juli hingga Bahlil Taubatan Nasuha

Nasional
5 hari lalu

Putin Ucapkan Belasungkawa ke RI atas Bencana Banjir-Longsor di Sumatera 

Nasional
9 hari lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal