Social Commerce Resmi Dilarang, Begini Respons TikTok Indonesia

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pelarangan social commerce. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ucap Perwakilan Tiktok Indonesia kepada iNews.id, Rabu (27/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta creatoraffiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendag Siapkan Sederet Program Diskon untuk Jaga Daya Beli Masyarakat 

57 tahun lalu

Harga MinyaKita Tetap, Mendag Batalkan Wacana Kenaikan HET

57 tahun lalu

Ekspor CPO dan Produk Turunan Sawit Diatur Lewat DSI, Berikut Rinciannya

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal