Social Commerce Resmi Dilarang, Begini Respons TikTok Indonesia

Ikhsan Permana SP
TikTok Indonesia sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait pelarangan social commerce. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini," ucap Perwakilan Tiktok Indonesia kepada iNews.id, Rabu (27/9/2023).

Menurut TikTok Indonesia, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Mendag Ungkap Perjanjian Dagang RI-Kazakhstan Molor usai Pembubaran Parlemen

Nasional
4 hari lalu

Mendag Serukan UMKM Jualan Online: Tak Perlu Sewa Toko

Nasional
25 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Bisnis
2 bulan lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal