Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.

Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni Permendag 50/2020.

"Ya enggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Enggak boleh lagi, enggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita surati," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023, disebut dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi barang, dan perpajakan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mendag Serukan UMKM Jualan Online: Tak Perlu Sewa Toko

Internasional
17 hari lalu

Australia Larang Medsos untuk Remaja Bulan Depan, Platform Bisa Didenda Rp544 Miliar

Internasional
17 hari lalu

Australia Bakal Jadi Negara Pertama di Dunia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Nasional
23 hari lalu

Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal