Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp10 Miliar, Minta Kantor Pusat Bank Disita

Suparjo Ramalan
Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat BCA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis Sri Bintang Pamungkas resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sri Bintang meminta uang ganti rugi Rp10 miliar.

Dalam petitum yang dikutip iNews.id, Senin (25/1/2021), BCA bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menjadi tergugat. Sri Bintang meminta hakim untuk menghukum tergugat.

"Menyatakan menetapkan, bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi petitum.

Gugatan tersebut muncul usai Serifikat Persil Wilis dengan atas nama istri Sri Bintang, Ernalia berada dalam penguasaan BCA. Seharusnya, hak itu berakhir pada 2016.

Sri Bintang juga meminta hakim untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kredit tergugat. Dia mengklaim, perjanjian tersebut tanpa pemberitahuan, kehadiran, dan persetujuan tergugat.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa MNC University Ikuti Kunjungan Industri dan Kuliah Umum di BCA City Tower

57 tahun lalu

Gen Z Harus Kuasai Soft Skill di Era Digital, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Profil Michael Bambang Hartono, Orang Terkaya di Indonesia yang Meninggal Dunia Hari Ini

57 tahun lalu

BCA Tebar Dividen Rp41,3 Triliun, 72 Persen dari Laba Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal