Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.

"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Tak hanya itu, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0 persen, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.

"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Mobil
1 jam lalu

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition Meluncur di Indonesia, Intip Ubahannya

Mobil
11 jam lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
22 jam lalu

Akselerasi Kendaraan Listrik, Indomobil Kumpulkan Brand EV dalam Satu Atap

Nasional
22 jam lalu

Prabowo Panggil Purbaya hingga Menkeu Era Soeharto ke Istana, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal