JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.
"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0 persen, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.
"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen," tuturnya.
Editor : Aditya Pratama
ppn menteri keuangan sri mulyani indrawati kementerian perindustrian pajak kendaraan bermotor Bea Balik Nama mobil listrik bus listrik tkdn