Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menjemput investasi dengan tetap memperhatikan level of playing field.

"Untuk mobil dan bus listrik, tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen untuk research and development (R&D), PPN dibebaskan atas harga tambang termasuk bijih nikel, PPN yang dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023). 

Tak hanya itu, PPN untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 0 persen, bea masuk MFNrt incompletely knocked down (IKD) sebesar 0 persen, dan bea masuk import completely knocked down (CKD) sebesar 0 persen melalui beberapa kerja sama FTA dan CEPA.

"Terakhir, insentif pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor sebesar 90 persen," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Aksesoris
15 jam lalu

Populasi Mobil Listrik Naik, Thunder Kembangkan Aki EV di Indonesia

Niaga
1 hari lalu

Wow! Investasi di Sektor Kendaraan Listrik Tembus Rp36 Triliun

Mobil
1 hari lalu

Tambah Amunisi, BAIC Siap Luncurkan Mobil Listrik Arcfox T1

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, bakal Minta Traktir Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal