Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. (Foto: Istimewa)

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang dibayar hanya 1 persen," tuturnya.

Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen. 

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Mei 2026, Penjualan Anjlok Lebih dari 37 Persen

57 tahun lalu

Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan

57 tahun lalu

Kolaborasi Toy Story 5 Wuling Pamer Mobil Listrik Baru, Begini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal