Sri Mulyani Beberkan Rincian Subsidi Mobil dan Bus Listrik

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dalam rangka menguatkan ekosistem dari KBLBB, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan. (Foto: Istimewa)

"Satu, untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin, diberikan insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang dibayar hanya 1 persen," tuturnya.

Kedua, bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen. 

"Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi TKDN, akan ditetapkan oleh keputusan dari Menteri Perindustrian," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemesanan Lebih dari 1.000 Unit, Changan Mulai Kirim Mobil Listrik Nevo Q05 ke Konsumen 

2 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

3 hari lalu

Indonesia Tak Kebagian iPhone 18 Pro dan 18 Pro Max? Ini Faktanya! 

3 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp331,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi, Naik 52,1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal