“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk danani pajaknya,” ujar dia.
Namun, menurutnya masalah tersebut saat ini sudah selesai. Sebab, pajak seharusnya telah dibayarkan oleh pemilik.
”Masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” kata Sri Mulyani.