JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden (wapres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis 28 Juli 2022.
Dalam regulasi tersebut, salah satu standar yang ditetapkan mengenai luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 PMK Nomor 120 Tahun 2022, dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (4/8/2022).
Aturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wapres dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni:
1. Pembelian tanah dan bangunan;
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman