Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres, Ini Detailnya

Michelle Natalia
Menkeu Sri Mulyani keluarkan aturan baru rumah untuk mantan presiden dan wapres, ini detailnya. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden (wapres). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis 28 Juli 2022.

Dalam regulasi tersebut, salah satu standar yang ditetapkan mengenai luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 PMK Nomor 120 Tahun 2022,  dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (4/8/2022).

Aturan ini menyebutkan, penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wapres dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni:

1. Pembelian tanah dan bangunan;
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta
3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 

Nasional
9 hari lalu

BMKG Imbau Warga Tak Keluar Rumah saat Peringatan Hujan Ekstrem

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Buka Suara soal Aturan Pemda Bisa Ngutang ke Pusat

Seleb
14 hari lalu

Eza Gionino Kasih Rumah Baru untuk Meiza Aulia, Sogokan Biar Rujuk?

Nasional
20 hari lalu

Survei IPO: Publik yang Puas dengan Peran Wapres Gibran Cuma 29 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal