Untuk perhitungan nilai anggaran pengadaan kediaman mantan presiden dan wapres akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui penugasan Menteri Keuangan (Menkeu), setelah menerima pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Setelah menerima permohonan, DJKN akan melakukan survei nilai pasar tanah sebelum masa jabatan Presiden dan Wapres berakhir. Usai mendapatkan nilai pasar tanah, maka Kemenkeu kembali menyerahkan kepada Kementerian Sekretaris Negara.
Dalam pasal 7 PMK disebutkan, perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres dilakukan oleh menteri sekretaris negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Setelah itu, Mensesneg bakal menyusun rincian anggaran untuk pengadaan rumah dari nilai pasar tanah yang diterima, dengan rincian:
- Total nilai tanah
- Total nilai bangunan
- Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi mantan presiden dan/atau mantan wapres yang ditanggung oleh negara.
Perhitungan total nilai tanah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya dijadikan sebagai dasar dalam pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.