Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak, Simak Jenisnya

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan memastikan memperpanjang masa berlaku diskon atau insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga akhir 2021.

Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021. 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, masa berlaku insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2021. 

Dia menyebutkan, jenis usaha yang mendapat perpanjangan insentif pajak hingga akhir tahun adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

"Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (21/6/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
7 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
12 hari lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Gebrakan Purbaya Suntik Bank hingga Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
17 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal