Sri Mulyani soal Rafael Alun Punya Saham di 6 Perusahaan: Semuanya Sudah Diperiksa

Raka Dwi Novianto
Menkeu Sri Mulyani menyebut, pihaknya telah memeriksa kepemilikan saham di enam perusahaan yang dimiliki eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pihaknya telah memeriksa kepemilikan saham di enam perusahaan yang dimiliki eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo. Hal ini diketahui saat pemeriksaan Rafael di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Pak Irjen yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Namun, dia enggan menjelaskan mengenai hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Dirinya menyebut, hasil pemeriksaan investigasi akan disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu.

“Nanti Pak Irjen dan direkturnya yang menyampaikan,” ucap Sri Mulyani.

Sebelumnya dikabarkan, KPK menemukan adanya aset berharga ayah Mario Dandy Satriyo tersebut yang tidak dirincikan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022. Aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu berupa saham di enam perusahaan yang berbeda.

"Iya disebutkan di LHKPN terakhirnya. Tapi akses publik hanya sampai total surat berharga saja. Detailnya ya itu tadi, saham di enam perusahaan," ucap Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

Dari laporan harta kekayaan terakhirnya ke KPK pada 2022, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.556.707.379 (Rp1,5 miliar). Namun, tidak dirincikan jenis surat berharga yang dilaporkan Rafael Alun ke lembaga antirasuah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

41 menit lalu

Kubu Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Tak Diputuskan Sepihak, Ungkit MoU RI-Saudi

4 jam lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal