Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Pemeriksaan Pabean Impor, Ini Detailnya

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru pemeriksaan pabean impor yang bertujuan menyederhanakan pemeriksaan dokumen dan fisik barang impor.

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022 tentang pemeriksaan pabean di bidang impor. PMK ini merupakan penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015 dan mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan (diundangkan tanggal 12 Desember 2022).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa penggantian PMK ini dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.

“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” ungkap Nirwala di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Nirwala mengungkapkan, penggantian PMK ini merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Bongkar Modus Akal-akalan Impor, Temukan Barang Rp117.000 Dijual hingga Rp50 Juta

Nasional
3 bulan lalu

Polisi Tetapkan 52 Tersangka Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani, Ditahan di Polda Metro

Nasional
3 bulan lalu

Said Didu: Sri Mulyani Zaman SBY Jadi Menkeu, Era Jokowi Jadi Kasir Penguasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal