JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan harga pengadaan mobil dan motor listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik kendaraan pejabat maupun operasional.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Dalam aturan itu, disebutkan kriteria harga mobil dan motor listrik berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
- Mobil untuk pejabat eselon I maksimal sebesar Rp 966.804.000 atau hampir Rp1 Miliar
- Mobil untuk pejabat eselon II mamsimal sebesar Rp 746.110.000
- Mobil listrik operasional kantor dipatok maksimal Rp430 juta per unit.
- Motor listrik ditetapkan maksimal Rp 28 juta per unit
Disebutkan biaya pengadaan kendaraan listrik itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.