Sri Mulyani Tetapkan Standar Harga Pengadaan Mobil dan Motor Listrik Pejabat PNS, Ada yang Hampir Rp1 Miliar

Dovana Hasiana
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menetapkan harga pengadaan mobil dan motor listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik kendaraan pejabat maupun operasional. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Dalam aturan itu, disebutkan kriteria harga mobil dan motor listrik berdasarkan klasifikasi sebagai berikut: 

- Mobil untuk pejabat eselon I maksimal sebesar Rp 966.804.000 atau hampir Rp1 Miliar

- Mobil untuk pejabat eselon II mamsimal sebesar Rp 746.110.000 

- Mobil listrik operasional kantor dipatok maksimal Rp430 juta per unit.

- Motor listrik ditetapkan maksimal Rp 28 juta per unit 

Disebutkan biaya pengadaan kendaraan listrik itu merupakan batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Mobil
4 jam lalu

Pasar Otomotif Goyang, Hyundai Dorong Revolusi Kendaraan Listrik hingga Hidrogen

Motor
18 jam lalu

Honda Pamer Mobil Listrik Super-ONE Prototype Bakal Diproduksi 2026, Apa Masuk Indonesia?

Mobil
2 hari lalu

Hyundai Luncurkan Mobil Listrik Baru Elexio, Jarak Tempuh Tembus 722 Km

Mobil
2 hari lalu

Sharp Pamer Konsep Mobil Listrik LDK+ di JMS 2025, Unik Kabin Dibuat seperti Ruang Pribadi

Mobil
2 hari lalu

Diproduksi di Indonesia, GAC Mulai Kirimkan Mobil Listrik Aion UT ke Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal