Untuk proses PKPU di Singapura, Joy menjelaskan, Pengadilan Tinggi Singapura (The Singapore Court) memberikan moratorium untuk anak perusahaan Sritex di Singapura.
"Pada tanggal 21 Mei 2021, Pengadilan Singapura telah memberikan perlindungan dari segala tindakan penegakan hukum terhadap anak perusahaan Perseroan di Singapura dengan tujuan agar proses restrukturisasi dapat berjalan secara menyeluruh," kata Joy.
Terkait proses Chapter 15 di AS, Sritex dan anak perusahaannya di Indonesia dan Singapura telah mengajukan petisi ke Pengadilan Kepailitan AS di Distrik Selatan New York berdasarkan Bab 15 Undang-Undang Kepailitan AS(Chapter 15 Petitions).
Permohonan Chapter 15 diajukan untuk memperoleh pengakuan di AS atas proses restrukturisasi di Indonesia dan Singapura.
Menurut Joy, pada 10 Juni 2021, Pengadilan Kepailitan AS memberikan moratorium sementara berdasarkan Chapter 15 dari UU Kepailitan AS, untuk melindungi Perusahaan dan anak usahanya di Indonesia dan Singapura dari tindakan penegakan hukum di AS sebelum persetujuan petisi Chapter 15.