Sritex Hadapi Gugatan PKPU di Tiga Negara, Ini Kabar Terbarunya

Aditya Pratama
Kantor PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

JAKARTA, iNews.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat ini tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).

Hal itu, disampaikan Corporate Communication Sritex, Joy Citradewi, dalam keterbukaan informasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/6/2021). 

Menurut dia, Sritex saat ini tengah menghadapi persoalan utang, yang kemudian berujung pada gugatan PKPU di beberapa negara. 

Mengenai proses PKPU di Indonesia, Joy menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, telah memutuskan untuk mengabulkan permintaan Perusahaan untuk memperpanjang proses PKPU hingga 90 hari ke depan. 

"Perpanjangan ini dimohonkan kepada Pengadilan mengingat kompleksitas proses restrukturisasi utang Perusahaan. Kami berharap dengan adanya perpanjangan ini, proses menuju perdamaian antara PT Sri Rejeki Isman Tbk dengan para stakeholder terkait dapat diselesaikan secara menyeluruh dan sebaik-baiknya," ujar Joy, seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (24/6/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Berstatus PKPU, Sritex Sebut Fasilitas Pinjaman Rp4,2 Triliun Dibekukan

Nasional
12 hari lalu

Momen Purbaya Kaget KSAD Ngutang untuk Bangun Jembatan di Aceh: Saya Baru Tahu

Nasional
12 hari lalu

KSAD Maruli Ngaku Ngutang untuk Bangun Jembatan Aceh, Purbaya Respons Begini

Makro
18 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal