JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa aturan terbaru soal lobster akan menguntungkan semua pihak. Kebijakan itu akan menguntungkan nelayan, pembudidaya, pelaku usaha, dan negara.
"Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 ini, semua pihak mendapat keuntungan," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, TB Ardi Januar, Jumat (24/7/2020).
Menurut dia, regulasi tersebut membuat nelayan penangkap benih mendapat nilai ekonomi, para pembudidaya menerima nilai ekonomi, pengusaha yang melakukan ekspor mendapat untung, dan negara mendapat pemasukan.
Ardi menjelaskan penetapan Permen KP No.12/2020 sudah melewati proses panjang yang melibatkan para ahli di bidang kelautan perikanan, termasuk ekonomi. Keterlibatan para ahli merupakan perintah langsung dari Edhy Prabowo agar beleid yang ditetapkan benar-benar matang.
Dia menambahkan, aturan itu keluar setelah menangkap aspirasi keluh-kesah ribuan nelayan penangkap lobster yang kehilangan mata pencarian sejak terbitnya Permen KP 56/2016. Permen itu melarang pengambilan benih untuk dibudidaya sehingga mematikan usaha budidaya lobster masyarakat.