"Yang jelas bahwa di Permen 56 nelayan tidak mendapat nilai ekonomi, pembudidaya tidak mendapat nilai ekonomi, negara tidak mendapat pemasukan. Sementara benih tetap diambil oleh penyelundup," katanya.
Dia mengungkapkan saat pengambilan benih lobster dilarang, penyeludupan terus berjalan. Hal tersebut nelayan, pembudidaya, dan negara dirugikan. Berdasarkan data PPATK, nilai kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp900 miliar.
Di samping itu, ujar dia, larangan menangkap benih lobster memicu masalah sosial di tengah masyarakat. Ada nelayan penangkap benih ditangkap aparat, yang berujung pada pembakaran kantor polisi di Pandeglang dan Sukabumi.
Ardi mengatakan, Edhy tak hanya mementingkan manfaat ekonomi soal lobster. Isu Keberlanjutan dan kelestarian lingkungan dipertimbangkan.
"Penangkapan benih harus menggunakan alat statis yang tidak merusak ekosistem laut dan pembudidaya diwajibkan melepasliarkan hasil panen 2 persen ke alam, khususnya di wilayah konservasi," katanya.