Menurutnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN bukan hal baru. Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memberi amanat soal ini.
"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," tuturnya.
Selain itu, penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN menurutnya memudahkan koordinasi secara hierarkis.
"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," kata dia.