JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons isu yang menyorot sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Salah satu yang disorot adalah Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
"Setahu saya, yang dilarang (rangkap jabatan) itu menteri, kalau wakil menteri? Nah yang jadi perdebatan selanjutnya kan apakah wakil menteri itu (posisinya) sama seperti menteri menurut Undang-Undang (UU)," ujar Yustinus kepada wartawan dikutip, Kamis (9/3/2023).
Yustinus menambahkan, bagi pihak yang merasa tidak puas terkait hal tersebut, dipersilakan untuk menguji permasalahan ini.
"Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," kata dia.