Status Darurat, Berikut Daftar Provinsi Terjangkit Virus PMK

Iqbal Dwi Purnama
Status darurat, berikut daftar provinsi terjangkit virus PMK. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Itu mempertimbangkan beberapa aspek, seperti penyebaran PMK yang membuat banyak ternak mati.

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis diktum ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) Nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.

Provinsi-provinsi yang disebutkan dalam Kepmen diktum kesatu, yakni:

1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. Riau
4. Sumatera Barat
5. Sumatera Utara
6. Sumatera Selatan
7. Jambi
8. Bengkulu
9. Lampung
10. Banten
11. DKI Jakarta
12. Jawa Barat
13. Jawa Tengah
14. D.I. Yogyakarta
15. Jawa Timur
16. Nusa Tenggara Barat
17. Kalimantan Barat
18. Kalimantan Tengah
19. Kalimantan Selatan

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Internasional
6 bulan lalu

Vietnam Resmi Pangkas Jumlah Provinsi dan Kota Demi Penghematan, dari 63 jadi 34

Nasional
7 bulan lalu

Jabar jadi Provinsi dengan Kasus Judol Tertinggi di RI, Jakarta Nomor Dua

Internasional
9 bulan lalu

Efisiensi Besar-besaran, Vietnam Akan Pangkas Jumlah Provinsi 50 Persen

Makro
9 bulan lalu

Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal