Status PKPU PTPP Dicabut gegara Banyak Kreditur Resah

Suparjo Ramalan
Status PKPU PTPP resmi dicabut (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar resmi mencabut status kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT PP Tbk (PTPP). Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis 5 Oktober 2023.

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur.

"Dalam proses itu banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut  agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya," kata jar Bakhtiyar melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, dengan pencabutan PKPU sementara perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Adapun sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim dipimpin oleh Herianto sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena sebagai hakim anggota. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan termohon PTPP sebelumnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Soccer
23 hari lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Nasional
27 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Soccer
30 hari lalu

Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal