Status PKPU PTPP Dicabut gegara Banyak Kreditur Resah

Suparjo Ramalan
Status PKPU PTPP resmi dicabut (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar resmi mencabut status kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara PT PP Tbk (PTPP). Keputusan tersebut disampaikan pada Kamis 5 Oktober 2023.

PTPP sebelumnya berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur.

"Dalam proses itu banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut  agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya," kata jar Bakhtiyar melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

Menurutnya, dengan pencabutan PKPU sementara perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.

Adapun sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim dipimpin oleh Herianto sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena sebagai hakim anggota. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan termohon PTPP sebelumnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

Gerakkan Transformasi Digital, PTPP Borong Dua Penghargaan Nasional

Nasional
16 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
19 hari lalu

Komisi Yudisial Akui Kepercayaan Publik ke Pengadilan Masih Rendah

Internasional
23 hari lalu

Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal