"Kedua mekanismenya seperti apa? Seperti misalnya konversi ini kan ada bengkel, ada yang punya motor, dan pemerintah berikan subsidinya gimana? Ini yang mekanisme lagi diatur. Orang beli motor juga gitu, kapan subsidi diberikan, apakah saat keluar BPKB, apakah saat transaksinya? Semua lagi diatur," tutur Moeldoko.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno sebelumnya mengatakan, pemberian subsidi atau insentif masih dalam pembahasan di kelompok kerja pemerintah yang dikepalai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Menurutnya, pemberian subsidi demi menekan harga kendaraan listrik yang saat ini masih tinggi.
"Insentif itukan salah satu upaya mendorong ketersedian kemampuan masyarakat untuk membeli kendaraan listrik dan salah satu upayanya adalah pemberian insentif bagi pembelian mobil dan listrik," ucap dia.
Dia membeberkan, kemungkinan pemberian subsidi diberikan untuk tax impor pembelian komponen kendaraan listrik. Pasalnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik masih rendah, sehingga subsidi pajak diharapkan bisa mendorong harga jual kendaraan listrik menjadi lebih murah.