JAKARTA, iNews.id - DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan hal itu sebagai bentuk melindungi hak tanah masyarakat setempat.
Dirinya pun menampik revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80 persen akan dicari lewat pendanaan dari luar APBN.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ucap Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).
Menurut Suharso, revisi UU IKN ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak kerugian dari adanya aktivitas pembangunan.