Suharso soal Revisi UU IKN: Melindungi Hak Tanah Masyarakat Setempat

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN untuk melindungi hak tanah masyarakat(Foto : Ist)

Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya akan dibagi juga kepada masyarakat. Artinya tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.

"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," tutur Suharso.

"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas tanah itu," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
28 hari lalu

Mensesneg Ungkap Prabowo Tambah Anggaran Riset Rp4 Triliun, Dorong Peningkatan Penelitian

2 bulan lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

2 bulan lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

4 bulan lalu

Tito Prediksi Pemulihan Pascabencana Sumatra Rampung dalam 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal