Suharso soal Revisi UU IKN: Melindungi Hak Tanah Masyarakat Setempat

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN untuk melindungi hak tanah masyarakat(Foto : Ist)

Pasalnya, kata Suharso, tanah-tanah yang berada di delineasi itu merupakan bagian dari tanah-tanah negara, bukan masyarakat. Sehingga penting untuk dipisahkan dan memperjelas status tanah tersebut agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.

Tanah-tanah yang berada di wilayah tersebut, kata Suharso, nantinya akan dibagi juga kepada masyarakat. Artinya tidak sepenuhnya diklaim menjadi tanah milik negara.

"Kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi. Kita ketahui bahwa tanah yang ada di delineasi kawasan Ibu Kota Nusantara ini, itu adalah bagian dari tanah negara, ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara tapi ada juga yang didalamnya tanah masyarakat," tutur Suharso.

"Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam undang-undang ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas tanah itu," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Heboh Prostitusi Marak di IKN, Eks Kepala Bappenas Pastikan Perencanaan Sosial Jadi Fokus Otorita

Nasional
6 bulan lalu

Minta Proyek Giant Sea Wall Segera Dimulai, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan!

Health
7 bulan lalu

Tanggapan Bappenas soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak TNI

Bisnis
10 bulan lalu

Bappenas Nilai RI Perlu Masuk Organisasi Dunia, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal