Suharso soal Revisi UU IKN: Melindungi Hak Tanah Masyarakat Setempat

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan revisi UU IKN untuk melindungi hak tanah masyarakat(Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - DPR RI resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan hal itu sebagai bentuk melindungi hak tanah masyarakat setempat.

Dirinya pun menampik revisi tersebut bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pemodal atau investor untuk mendanai proyek pembangunan tersebut. Meskipun dari Rp466 triliun estimasi kebutuhan anggaran IKN, sebesar 80 persen akan dicari lewat pendanaan dari luar APBN.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau mengatasnamakan investor, itu juga sama sekali tidak benar," ucap Suharso dalam konferensi pers usai Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (3/9/2023).

Menurut Suharso, revisi UU IKN ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak atas tanah masyarakat. Harapannya masyarakat yang tinggal di daerah penyangga IKN tidak terdampak kerugian dari adanya aktivitas pembangunan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Heboh Prostitusi Marak di IKN, Eks Kepala Bappenas Pastikan Perencanaan Sosial Jadi Fokus Otorita

Nasional
6 bulan lalu

Minta Proyek Giant Sea Wall Segera Dimulai, Prabowo: Tak Ada Lagi Penundaan!

Health
7 bulan lalu

Tanggapan Bappenas soal Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak TNI

Bisnis
10 bulan lalu

Bappenas Nilai RI Perlu Masuk Organisasi Dunia, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal