JAKARTA, iNews.id - Mayoritas usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terkena dampak signifikan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil survei Asian Development Bank atau ADB (2020) berjudul Impact of Covid-19 on MSMEs, terdapat sekitar 48,6 persen UMKM yang tutup sementara.
Sekitar 30,5 persen permintaan domestik UMKM turun, 14,1 persen melakukan pembatalan kontrak dengan UMKM, dan 13,1 persen UMKM mengalami hambatan pengiriman.
Berdasarkan Analisa Hasil Survei Dampak Covid-19 terhadap Pelaku Usaha oleh BPS (2020), sebagian besar UMKM atau sebanyak 69,02 persen membutuhkan suntikan bantuan modal usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, UMKM sejatinya adalah salah satu ujung tombak untuk mendukung perekonomian Indonesia. Untuk memenangkan persaingan di masa pandemi, pelaku UMKM perlu berinovasi dalam memproduksi barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan pasar.
Selain itu, para pelaku usaha pada umumnya, dan UMKM pada khususnya, juga dapat mengembangkan berbagai gagasan baru di bidang kewirausahaan sosial untuk turut berkontribusi dalam memecahkan berbagai persoalan sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi. Untuk itu, di akhir 2020, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menyerap anggaran untuk Dukungan UMKM sebesar Rp112,44 triliun atau 96,7 persen dari pagu Rp123,47 triliun.
Kemudian di tahun ini, pagu anggaran tersebut dinaikkan menjadi Rp184,83 triliun karena digabungkan dengan anggaran untuk korporasi juga. Neraca Perdagangan Indonesia (NPI) pada tahun 2020 mengalami surplus sebesar 21,74 miliar dolar Amerika Serikat dan menjadi yang tertinggi sejak 2012. Namun sesuai data, kontribusi UMKM terhadap ekspor hanya sebesar 14,37 persen, lebih rendah dibandingkan negara lainnya di Asia, seperti Singapura (41 persen), Malaysia (18 persen), Thailand (29 persen), Jepang (25 persen), dan Tiongkok (60 persen).
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud menambahkan, pemerintah saat ini sedang berupaya memacu peningkatan ekspor, antara lain dengan menjaga pasar ekspor, fokus pada pelaku UMKM yang berorientasi ekspor, melakukan penetrasi ke pasar non-tradisional, utilisasi PTA/FTA/CEPA, serta reformasi regulasi melalui Undang-undang Cipta Kerja.