JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan OJK memberikan penjelasan tentang ramainya berita usulan dari perbankan untuk menghapus kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 miliar.
Karena itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot langsung meluruskan informasi yang berkembang. Dia menjelaskan bahwa usulan penghapusan kredit bermasalah UMKM berasal dari industri yang ingin berperan aktif dalam pengembangan segmen UMKM dengan target di atas 30 persen pada 2024.
"Oleh karena itu, OJK lebih dulu perlu mengkaji dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam merespons usulan tersebut," ujar Sekar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Dia mengakui, saat ini sedang dibahas strategi memperluas cakupan pembiayaan UMKM kepada masyarakat yang memiliki prospek usaha UMKM. Seiring tren perbaikan model bisnis dengan pendampingan dan dukungan teknologi informasi dan digitalisasi guna menumbuhkan bisnis UMKM.
"Semua ini untuk mendorong program pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo memberikan contoh, pada masa lalu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang sudah jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P Lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.