Survei Rised: Masyarakat Ingin Tarif Ojol Naik Maksimal 5 Persen

Heri Purnomo
Diskusi Polemik Trijaya FM dengan topik 'Mencari Titik Tengah Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online', Sabtu (27/8/2022). (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 4 Agustus lalu mengumumkan kenaikan tarif ojek online

Lewat Keputusan Menteri No 564/2022, Kemenhub menaikkan tarif minimum di tiga zonasi dan tarif per-km di Jabodetabek. 

Tarif yang awalnya akan diberlakukan pada 15 Agustus 2022, pelaksanaannya pun diundur ke tanggal 29-30 Agustus 2022 karena dibutuhkan masa sosialisasi yang lebih panjang. 

Kenaikan tarif ojol yang berkisar antara 30-50 persen ini dianggap konsumen dan para pengamat sebagai kebijakan yang tidak bijak di tengah inflasi yang terus naik.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Respons Kritik Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen: Jelek-Tinggi Ribut, Maunya Apa?

Nasional
31 hari lalu

Ekonom UI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2026 Tembus 5,54 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Bisnis
2 bulan lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Nasional
2 bulan lalu

Ekonom Sebut Penutupan Selat Hormuz Berdampak terhadap APBN, Defisit Bisa Lewati 3 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal