SWI Temukan 18 Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal pada September 2022

Viola Triamanda
SWI menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 105 platform pinjol ilegal pada September 2022.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 18 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan SWI yang berpotensi merugikan masyarakat ini terdapat pada September 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data atau pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat, serta melalui media sosial, website, dan YouTube yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” ujar Tongam dalam keterangannya dikutip, Rabu (5/10/2022).

Dia menambahkan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rincian 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri atas:
• 5 entitas melakukan money game;
• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
• 3 entitas lain-lain.

Mengenai informasi SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menjelaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata dia.

SWI menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
10 bulan lalu

11 Mobil Mewah Senilai Rp15 Miliar Disita dari Robot Trading Net89

Buletin
10 bulan lalu

Penampakan Mobil Mewah Disita terkait Kasus Robot Trading Net89, Total Senilai Rp15 Miliar

Nasional
10 bulan lalu

5 Artis Diperiksa Polisi terkait Kasus Robot Trading Net89, Siapa Saja?

Nasional
10 bulan lalu

Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun terkait Kasus Robot Trading Net89

Nasional
10 bulan lalu

Bareskrim Sita Rumah hingga Kantor terkait Kasus Net89, Nilainya Rp49 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal