Syarat Beasiswa Anak PNS 2023, Berikut Nominal yang Bisa Diperoleh

Jeanny Aipassa
Ilustrasi beasiswa. (Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan syarat beasiswa anak PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2023 terbuka hingga usia maksimal 25 tahun. 

Program beasiswa ini dilakukan pemerintah untuk mendukung pendidikan generasi muda, khususnya anak-anak PNS dari sekolah sasar (SD) sampai perguruan tinggi.

Jika memenuhi syarat, maka anak PNS dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi bisa mendapatkan beasiswa. Nantinya beasiswa anak PNS 2023 ini akan ditransfer oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima beasiswa.

Berikut syarat beasiswa anak PNS 2023, sebagaimana dirangkum iNews.id, Minggu (12/11/2023): 

- Duduk di bangsu SD hingga perguruan tinggi
- Usia maksimal untuk mendapat beasiswa anak PNS adalah 25 tahun
- Beasiswa anak PNS bisa diberikan jika anak tersebut belum pernah menikah dan juga belum bekerja.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Siap Berangkatkan 75 Penerima Beasiswa ke Luar Negeri: Dana per Anak Rp2 Miliar

9 hari lalu

Wamenag Sebut Kurikulum Pencegahan LGBT Diterapkan Mulai Kelas 4 SD

12 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future, Persiapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global

13 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal