Syarat Terbaru Naik Bus DAMRI, Penumpang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Aditya Pratama
Syarat terbaru naik bus DAMRI, penumpang wajib pakai aplikasi PeduliLindungi.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober mendatang. Sehubungan dengan itu, Perum DAMRI pun menerapkan syarat bagi penumpang, yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, penerapan syarat baru ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, sertifikat vaksin bisa ditunjukkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi atau cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covis-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut dia, sertifikat vaksin yang diterima minimal vaksin dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya, yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
27 hari lalu

Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 

Nasional
3 bulan lalu

LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan saat Libur Maulid, Penumpang Boleh Bawa Sepeda Nonlipat

Nasional
4 bulan lalu

KCIC Batalkan 8 Perjalanan Whoosh dan Refund 100 Persen Imbas Gempa Bekasi M4,7 

Megapolitan
4 bulan lalu

MRT Jakarta Gangguan Operasional, Perjalanan Stasiun Bundaran HI-Blok A Alami Keterlambatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal