JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-3 di Jawa dan Bali hingga 4 Oktober mendatang. Sehubungan dengan itu, Perum DAMRI pun menerapkan syarat bagi penumpang, yakni harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Perum DAMRI Sidik Pramono mengatakan, penerapan syarat baru ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia menuturkan, sertifikat vaksin bisa ditunjukkan kepada petugas DAMRI melalui aplikasi PeduliLindungi atau cetak secara fisik dan secara digital dalam bentuk file foto.
Ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covis-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Menurut dia, sertifikat vaksin yang diterima minimal vaksin dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin karena alasan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Untuk syarat perjalanan bus DAMRI lainnya, yakni menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.