Syarat Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru, Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Ikhsan Permana SP
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah saat akan menggunakan pesawat sebagai sarana transportasi pada libur Nataru tahun ini. (Foto: Antara)

3. Wajib melakukan vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.

- Usia 18 tahun ke atas 
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster), warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua,
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan

4. Tak perlu tes PCR atau Antigen
Calon penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak wajib melakukan tes PCR ataupun tes antigen untuk bisa naik pesawat.

5. Penderita penyakit khusus tidak perlu vaksin Covid-19
Bagi calon penumpang penderita penyakit khusus atau penyakit komorbid tidak wajib melakukan vaksinasi Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Menhub Sebut 110 Juta Orang Bepergian saat Libur Nataru 2026

Nasional
30 hari lalu

10,2 Juta Orang Naik Pesawat selama Libur Nataru, Ini Tujuan Favoritnya

Megapolitan
31 hari lalu

Polisi Berkuda Ikut Atur Kemacetan Margonda Depok usai Libur Nataru

Megapolitan
31 hari lalu

Hari Pertama Masuk Sekolah di 2026, Jalan Margonda Depok Macet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal