Tahun Depan, Pemerintah Turunkan PPh Jadi 20 Persen

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20 persen pada 2022. Di tahun ini, pemerintah juga telah menurunkan PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. 

"Untuk perusahaan yang sudah IPO (melakukan penawaran umum saham perdana atau go public, Red) di Bursa Efek Indonesia, PPh juga akan dikurangi menjadi 17 persen di tahun depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).

Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Menkeu, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Ekonomi Melambat: Dia Sudah Dosa Besar

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Ungkap Program MBG Berpotensi Sumbang Pajak hingga Rp16,75 Triliun

Nasional
11 hari lalu

10,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 30 Maret 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal