JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20 persen pada 2022. Di tahun ini, pemerintah juga telah menurunkan PPh dari 25 persen menjadi 22 persen.
"Untuk perusahaan yang sudah IPO (melakukan penawaran umum saham perdana atau go public, Red) di Bursa Efek Indonesia, PPh juga akan dikurangi menjadi 17 persen di tahun depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).
Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menurut Menkeu, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.