Tahun Depan, Pemerintah Turunkan PPh Jadi 20 Persen

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 20 persen pada 2022. Di tahun ini, pemerintah juga telah menurunkan PPh dari 25 persen menjadi 22 persen. 

"Untuk perusahaan yang sudah IPO (melakukan penawaran umum saham perdana atau go public, Red) di Bursa Efek Indonesia, PPh juga akan dikurangi menjadi 17 persen di tahun depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (13/9/2021).

Rapat kerja tersebut membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Menurut Menkeu, ada lima klaster yang akan dibahas pada RUU KUP tersebut. Adapun lima klaster tersebut, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Cukai, dan Pajak Karbon.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah kembali mengatur objek PPN. Hal tersebut bertujuan agar mencerminkan tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Di mana, barang yang tidak masuk ke dalam Tidak Kena Pajak (TKP), maka akan diubah menjadi kena pajak.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
16 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal