Tahun Depan, Pemerintah Turunkan PPh Jadi 20 Persen

Shelma Rachmahyanti
Ilustrasi pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.

Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10 persen dan akan naik menjadi 12 persen. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5 persen hingga  25 persen.

Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak.

Menkeu memaparkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.

“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” ujar Sri Mulyani. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

12 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

13 hari lalu

Kejagung Ungkap Toba Pulp Lestari Diduga Manipulasi Ekspor, Akal-akalan Kurangi Pajak

15 hari lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal