Lebih lanjut, Sri Mulyani menuturkan, untuk perubahan objek PPN hanya akan dikenakan untuk masyarakat yang mampu. Sementara, bagi masyarakat yang kurang mampu akan mendapat kompensasi melalui subsidi.
Kemudian, pemerintah juga merevisi tarif PPN pada RUU KUP. Di mana, tarif PPN umum ditetapkan sebesar 10 persen dan akan naik menjadi 12 persen. Sementara, tarif PPN lain dikenakan kisaran 5 persen hingga 25 persen.
Dalam RUU KUP ini juga dibahas mengenai terkait penambahan objek cukai baru, yakni plastik. Selain itu, pajak karbon juga dikenakan pajak.
Menkeu memaparkan, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki dan mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.
“Dalam rangka membangun basis pajak yang luas dan kuat, maka reformasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel mutlak diperlukan. Keberhasilan reformasi sangat ditentukan oleh dukungan politik Anggota Dewan yang Terhormat dan partisipasi segenap lapisan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.