Tak Beli Produk Dalam Negeri, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi pejabat hingga pemerintah daerah (pemda) yang tidak membeli produk untuk negeri dalam pengadaan barang dan jasa.

Pernyataan itu, disampaikan Menko Luhut, saat menyampaikan sambutan di acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2022, Selasa (24/5/2022). 

Menurut dia, melalui Gernas BBI 2022, pemerintah mendorong pejabat hingga pemda melakukan pengadaan barang dan jasa dengan memberdayakan pembelanjaan dalam negeri (PDN) untuk mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

“Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,” kata Menko Luhut. 

Dia mengungkapkan, sanksi bagi pejabat dan Pemda yang tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2018, antara lain peringatan tertulis hingga diberhentikan dari jabatan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Bisnis
4 hari lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
5 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Bisnis
8 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal