Tak Beli Produk Dalam Negeri, Luhut Ancam Sanksi Pejabat Hingga Pemda

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: istimewa)

“Yang tidak melaksanakan PP 29 Tahun 2018 ini, akan diberi sanksi peringatan tertulis. Kemudian ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,” ujar menko Luhut.

Dia juga memaparkan perkembangan komitmen belanja pemerintah terhadap produk UMKM dalam negeri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022. 

Sejauh ini, lanjutnya, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog per 24 Mei 2022. “Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,” ungkap Menko Luhut.

Untuk itu, lanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022.

Dia menambahkan, ada satu hal yang menjadi catatan, yakni semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN. 

“Untuk itu, Kemenkeu perlu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN,” tutur Menko Luhut.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 hari lalu

Rayakan Pergantian Tahun, Sorak Sorai Fest 2025 Hadirkan Panggung Musik dan Perlindungan Asuransi Bersama MNC Life

Bisnis
7 hari lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
8 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Bisnis
11 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal