Tak Hanya Mobil dan Motor Listrik, Bus hingga Kendaraan Hybrid Akan Dapat Insentif

Ikhsan Permana SP
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, insentif kendaraan listrik tidak hanya diberikan kepada mobil dan motor listrik saja. Direncanakan, kendaraan hybrid dan bus listrik juga akan mendapatkan hal serupa. 

Agus mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengakselerasi pengembangan industri berbasis listrik di Tanah Air.

"Yang pasti kebijakan pemberian insentif bagi pembelian mobil dan atau motor ataupun bus listrik itu kita ambil untuk mendorong percepatan pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia. Jadi tidak hanya mobil, tidak hanya motor tetapi juga bus," ujar Agus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Berkaitan dengan syarat umumnya, dia menyebut, yang akan mendapatkan insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.

"Syaratnya satu, dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya," kata dia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Purbaya Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II 2026: Insentif Mobil Listrik hingga Kredit Murah

Mobil
2 jam lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
17 jam lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
1 hari lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal