Presiden Jokowi Ungkap Syarat Kendaraan Listrik Berhak Dapat Subsidi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mempercepat proses transisi energi. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia sedang mematangkan rencana pemberian subsidi kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan syarat kendaraan listrik yang berhak menerima insentif.

Salah satu syaratnya kendaraan listrik harus dirakit di Indonesia. Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mempercepat proses transisi energi. Melalui langkah ini diharapkan akan semakin banyak investor datang ke Tanah Air dan membuka pabrik.

“Insentif untuk mobil listrik ini kita harus lihat, bahwa sekarang hampir semua negara sudah melakukan dan memberikan insentif. Ini dilakukan dengan kalkulasi dan kajian, serta mempelajari negara-negara, lain utamanya di Eropa yang sudah melakukan,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual yang diunggah dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah Indonesia juga sudah mulai melarang ekspor bijih bauksit yang menjadi salah satu bahan utama pembuatan baterai. Hal ini diyakini dapat menarik investor untuk membuka pabrik baterai untuk kendaraan listrik di Indonesia.

“Kita harapkan dengan insentif itu, industri mobil listrik dan motor listrik di negara kita bisa berkembang. Kalau berkembang, pajak pasti meningkat, PNBP pasti bertambah dan yang paling penting akan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya karena ini akan mendorong industri pendukung lainnya,” ujar Jokowi.

Untuk angkutan umum, Jokowi juga menegaskan bakal memberikan insentif apabila memenuhi persyaratan. Namun, pemerintah belum menghitung berapa nominal yang akan diberikan untuk mensubsidi angkutan umum.

“Insentif untuk angkutan umum, selama produksinya di dalam negeri tentunya hitungannya berbeda. Nanti kalau hitung-hitunganya sudah  final betul, baru akan kita sampaikan,” ucapnya.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
4 jam lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
9 jam lalu

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition Meluncur di Indonesia, Intip Ubahannya

Mobil
18 jam lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
1 hari lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal