Tak Ingin Kasus Covid-19 Melonjak, Menko Luhut: Ini Syarat Bagi Wisman yang Masuk Bali

azhfar muhammad
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Ist)

Dia menyebutkan, wiman yang hendak mengunjungi Bali harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap, atau 2 dosis. Jangka waktu dosis kedua vaksin Covid-19 yang diterima minimal 14 hari sebelum kunjungan ke Bali.

"Dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal, Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000  dolar Amerika Serikat, dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," papar Menko Luhut.

Dalam laporannya Luhut juga menambahkan pendatang wajib mengisi E-HAC via aplikasi Peduli Lindungi.

"Melaksanakan tes PCR on arrival dengan biaya sendiri Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi. Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari," ungkap Menko Luhut.

Dengan demikian wisatawan mancanegara wajib melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Jumbo! Wisman Habiskan Rerata Rp21,6 Juta saat Liburan di RI, Ini Rinciannya!

Bisnis
2 bulan lalu

Kunjungan Wisman Januari-September 2025 Naik 10,22 Persen, Terbanyak dari Malaysia

Nasional
3 bulan lalu

3 Jalur Alternatif ke Pantai Kuta Bali yang Wajib Diketahui Wisatawan

Nasional
6 bulan lalu

Lama Tak Muncul, Ridwan Kamil Viral Terekam Video Protes Pesawat Delay di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal