JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah tak ingin kasus Covid-19 melonjak seiring dibukanya Bali untuk wisatawan mancanegara (wisman). Terkait dengan itu, Menko Luhut membeberkan sejumlah syarat masuk Bandara Ngurah Rai Bali, untuk Wisman.
Seperti diketahui, pemerintah berencana membuka penerbangan Internasional ke Bali pada pekan ini, tepatnya mulai 14 Oktober 2021. Sejumlah persiapan terutama terkait protokol kesehatan telah dilakukan untuk membuka kembali Bali bagi kunjungan wisman.
"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).
Luhut menyampaikan dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal mulai dari tes PCR yang diambil sesuai ketentuan.
"Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari 5 persen, kemudian Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan," ujar Menko Luhut.